GURU honorer yang teranulir menjadi pegawai negeri sipil di Jateng,
membutuhkan perlindungan. Sebab, hingga saat ini nasib mereka masih
terkatung-katung. Ketidakjelasan 1.125 guru honorer di Jateng yang gagal
menjadi PNS sesuai dengan janji pemerintah adalah bukti adanya
diskriminasi.
Salah satu isi Surat Edaran Menpan No 5 Tahun 2010 merupakan ganjalan
diangkatnya guru honorer. Di mana di dalam SE tersebut disyaratkan guru
honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kreteria diangkat
pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, dan masa kerja
minimal setahun pada 31 Desember 2005.
Persyaratan tersebut membuat posisi guru honorer kian terpojok. Sebab,
selama ini SK pengangkatan guru honorer di Jawa Tengah kebanyakan
berasal dari kepala sekolah, bukan dari pejabat yang berwenang, misalnya
Dinas Pendidikan. Dengan kata lain, secara tidak langsung SE Menpan
tersebut justru menjadi bukti keberadaan para guru honorer terbaikan.
Diprioritaskan Untuk menyikapi masalah itu, ada baiknya tahun ini
pemerintah lewat Kemenpan harus memprioritaskan pengangkatan guru
honorer yang teranulir tersebut. Caranya dengan mengurangi jatah CPNS
dari formasi umum untuk kemudian dialokasikan kepada guru honorer yang
teranulir.
Selain itu, pemerintah daerah juga ikut andil dalam meringankan beban
hidup para guru honorer yang teranulir tersebut. Caranya dengan
mengalokasikan dana tambahan dari APBD untuk menambah gaji guru honorer
supaya lebih layak. Tujuannya agar kehidupan mereka lebih sejahtera dan
fokus dalam mendidik anak-anak di sekolah.
Tak kalah penting, supaya tidak ada lagi berita tentang guru honorer
sehabis mengajar di sekolah menjadi tukang ojek ataupun kuli bangunan
demi memenuhi kebutuhan hidup.(75)
Sunday 9 February 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment